Pasca Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar Kades Aeng Tong Tong

Pasca Dilaporkan ke Polisi, Ini Komentar Kades Aeng Tong Tong

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEPPasca dilaporkan oleh perangkat Desa melalui kuasa hukum ke Polres Sumenep pada hari Selasa (14/4/2020) kemarin, Kepala Desa Aeng Tong Tong, Hadi Sudirfan, S.Pd.i, angkat bicara. Menurutnya, tentang adanya pemberitaan di beberapa media terkait pelaporan dirinya ke Polisi, itu hal biasa. Bahkan, terkait pelaporan yang dilakukan oleh perangkat desanya yang diberhentikan itu hak mereka.

“Intinya, apa yang saya lakukan telah sesuai prosedural dan mengikuti mekanisme yang ada dalam Perbup,” ujar Hadi Sudirfan, saat ditemui liputan12.id di rumahnya, Rabu (15/4/2020).

Dikatakannya, setelah melihat berita kemarin bagi saya itu biasa-biasa saja Mas, artinya tidak terlalu panik lah melihat dan membaca berita di media itu, karena itu hak mereka. Mungkin karena mereka merasa tidak puas atas pemberian Surat Pemberhentian sementara itu sampai mereka melaporkan saya begitu.

“Jadi, biarlah pengadilan nanti yang memutuskan benar tidaknya tuduhan mereka,” ungkap Hadi Sudirfan.

Ia pun menjelaskan, tahapan demi tahapan sudah saya lakukan kemudian pada akhirnya SK pemberhentian sementara yang sudah direkom oleh Pak Camat itu yang saya keluarkan pada tanggal 6 kemarin.

“Jadi pemberian Surat peringatan (SP) 1 dan (SP) 2 itu berdasarkan aduan dari masyarakat terhadap tim penelaah perangkat desa yang sudah saya bentuk. Surat peringatan (SP) itu saya keluarkan karena sudah sesuai dengan kapasitas sebagai Kepala Desa bukan perseorangan. Jadi “Saporanah” (maaf) Surat Peringatan (SP) itu sifatnya rahasia,” pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah, Camat Saronggi Mohammad Hanafi, S.IP saat dikonfirmasi liputan12.id di kantornya, tidak terlalu merespon terkait pelaporan terhadap Kepala Desa Aeng Tong Tong yang dilakukan perangkatnya. Intinya dia membenarkan terkait rekomendasi itu.

“Saya kira biarkan saja berjalan sebagaimana mestinya, (pelaporan, red). Rekomendasi sudah dan itu sesuai Perbup,” singkat Camat.

Diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, Hadi Sudirfan, S.pd.i selaku Kepala Desa Aeng Tong Tong Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, dilaporkan oleh 8 orang perangkat desanya ke Polres Sumenep pada Selasa (14/4/2020) kemarin, karena dianggap telah mengeluarkan kebijakan secara sepihak terhadap kedelapan perangkat desanya, dengan memberhentikan sementara dengan alasan telah melakukan tindakan meresahkan sekolompok masyarakat.

Reporter: Imam Kachonk

Editors Team
Daisy Floren