Pasang Bekisting Pakai Barang Bekas, Kabid Sarpras: Jelas Tidak Dibolehkan
BOGOR | LIPUTAN12 – Kepala bidang (Kabid) sarana dan prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rameni menegaskan bahwa pemakaian genteng bekas bongkaran sebagai bakesting dalam pengerjaan sloof bawah atau bekisting, jelas tidak dibolehkan.
“Pastinya tidak dibolehkan, harus sesuai rencana,” ujar Rameni, menanggapi terkait adanya dugaan pemasangan genteng bekas pada pengerjaan sloof bawah di proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 02 Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Nanti kita akan cek dan evaluasi dan tindaklanjuti ke lapangan, melalui kasie yang membidangi,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021), di Cibinong.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan, Rameni mengatakan, kalau itu harus baca dulu saya, dan disesuaikan dengan aturan.
“Kita lihat dan sesuaikan aturan. Nanti akan kita cek melalui PPK nya dan kita sesuaikan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyedia jasa rehabilitasi gedung SMP Negeri 02 Sukaraja Kabupaten Bogor diduga gunakan genteng bekas bongkaran pada pengerjaan sloof, sehingga terlihat berlubang.
Pengerjaan pengecoran sloof bawah yang merupakan struktur vital berdirinya suatu bangunan/gedung, tidak sesuai dengan petunjuk direksi.
Untuk diketahui, rehabilitasi menggunakan biaya sebesar Rp593.422.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan belamja daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, bertindak sebagai Penyedia jasa CV. Sekar Pelangi, dan Konsultan pengawas PT. Windu Expotindo, dengan masa pelaksanaan 27 Agustus sampai 24 Desember 2021.
(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak terkait). **
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id