Para Mpu di Aeng Tong-Tong Minta Pemkab Sumenep Segera Bentuk Perda Tentang Keris
SUMENEP – Sejak digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2022, hingga saat ini rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Keris belum terealisasi
Salah seorang Mpu Keris Aeng Tong-tong, Ika Arista berharap, Perda tentang Keris bisa segera disusun dan disahkan. Ia pun meminta regulasi itu tidak hanya membahas mengenai sisi hukumnya saja.
“Perda ini diharapkan mengatur persoalan keris dari berbagai bidang, mulai dari pendidikan, sosial, lingkungan, ekonomi, hukum, dan sebagainya. Termasuk berisi soal aturan membawa keris,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Ia menilai, hal-hal yang dengan keris perlu diatur dalam Perda. Seperti, keris sebagai materi muatan lokal pada bidang pendidikan, dampak lingkungan dari pembuatan keris dan hal lainnya.
“Jadi banyak yang harus dibahas,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Jugil Adiningrat, meminta agar Perda itu segera terbentuk sehingga dapat melindungi dan mensejahterakan para Mpu di kabupaten yang berjuluk Kota Keris tersebut.
Sebab, kata Dia, regulasi itu akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Mengingat, warisan leluhur yang terus dikembangkan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dipastikan akan berdampak baik terhadap kesejahreraan masyarakat.
“Maka pemerintah daerah secara masif wajib mendorong tujuan itu serta selalu dikampanyekan di setiap kegiatan. Saat ini di Madura, Sumenep menjadi ujung tombak regenerasi peradaban masa lalu, berupa keris,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Nurus Salam, meminta agar tahapan-tahapan untuk menyusun regulasi dari pihak eksekutif segera dituntaskan.
“Kabarnya, saat ini sudah pembahasan akademik. Kami menunggu itu untuk segera dijadikan raperda,” tuturnya.
Lebih labjut Ia menambahkan, bahwa perlindungan terhadap pelestari dan pecinta keris harus terus diupayakan, sebab itu merupakan warisan leluhur.
“Misalnya masyarakat dibolehkan membawa keris. Jangan kategorikan keris sebagai senjata tajam. Karena itu memang bukan senjata tajam,” pungkasnya.