Pansus III DPRD Sumenep Tuntaskan Bahas Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
SUMENEP I LIPUTAN12 - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pembahasan ini, untuk merumuskan peraturan yang lebih efektif dalam mengelola air limbah domestik guna menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan air limbah domestik, termasuk proses pengolahan, pembuangan, serta upaya-upaya penanggulangan dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah domestik.
Tak hanya itu, Raperda ini juga akan memberikan pedoman teknis bagi masyarakat dalam mengelola air limbah domestik dengan cara yang ramah lingkungan.
Ketua Pansus III, Moh. Washil mengatakan, bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, pakar lingkungan, serta perwakilan masyarakat, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
"Kami berharap dengan adanya Raperda ini, pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sumenep akan menjadi lebih terarah dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan lingkungan," katanya, Senin (22/7/2024).
Lanjut dia menyampaikan, hasil pembahasan ini akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat paripurna.
Dengan begitu, ia berharap Raperda dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, sebanyak 50 wakil rakyat yang bertugas di kantor DPRD Sumenep, akan segera memasuki purna tugas pada bulan Agustus 2024.
Namun dari 50 anggota legislatif, ada yang akan melanjutkan tugasnya menjadi wakil rakyat lantaran terpilih kembali pada pemilu 2024.