Tunjukkan Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kadis di Sumenep Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP Serta Patut Dicurigai

0
423
Ilustrasi

IlustrasiSUMENEP | LIPUTAN12 – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Hal itu terbukti ketika wartawan media harian Sinergimadura.com dan sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi kejelasan terkait dugaan ada pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang terjadi di Desa Pragaan Daya.

Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Sumenep, yakni oknum kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Menurut pengakuan dari beberapa wartawan yang hendak melakukan konfirmasi pada Rabu (10/3/2021) kemarin, oknum kepala dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Sumenep terkesan alergi dan tidak bersahabat. Pasalnya, beberapa wartawan sudah menunggu lama hanya untuk menemui sang kepala Dinas yang masih ada tamunya, kata stafnya.

Anehnya, pada saat datang beberapa wartawan yang dapat dianggap senior dan dianggap sudah lebih akrab dengan Kepala Dinas, merekalah lebih awal ditemui.

Usai menemui beberapa wartawan senior, kepala Dinas langsung menutup dan mengunci kembali pintu kantornya, waktu itu menunjukan sekira pukul 10.00 WIB.

Saat ditanyakan kepada stafnya, beralasan bahwa kadisnya masih sholat. Yang diherankan hal itu masih belum masuk waktunya sholat dzuhur.

“Pak Kadis mungkin masih sholat Mas,” kata stafnya.

Hidayat, salah satu wartawan dari media liputan4.com mengaku prihatin terhadap sikap kepala Dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemkab Sumenep. Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti.

“Kami hanya ingin konfirmasi terkait kasus dugaan pemotongan dana BPUM yang terjadi di Desa Pragaan Daya, tapi sikap kadisnya terkesan menghindar,” ungkap Hidayat.

“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” tegas Edy Mufti, wartawan Sinergimadura.com, menambahkan.

Edy mengungkapkan, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini,” jelas Edy.

“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum LSM JCW Jawa Timur Dr. HM. Sajali menyampaikan, apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai. Adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan untuk publik.

“Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” jelasnya.

“Melanggar undang-undang berarti tindak pidana, delik juga itu. Dalam kasus dugaan pemotongan dana BPUM di Desa Pragaan Daya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro diduga juga terlibat dalam hal pengawasan,” pungkasnya.

Atas insiden tersebut, Dr. HM. Sajali meminta agar Bupati ataupun dan Sekda kabupaten Sumenep untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut.

Redaktur      : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here