SUMENEP | LIPUTAN12 – Berbijaklah dalam menggunakan media sosial (Medsos), meski itu hanya melalui grup whatsApp yang sejatinya hanya digunakan untuk berbagi informasi. Dan berpikirlah sebelum menyebarkan konten konten berbau pornografi baik secara personal ataupun dalam grup chatting.
Seperti yang terjadi di grup WhatsApp Media Pers Batu 2021. Grup yang baru dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Batu Jawa Timur pada Jumat (15/1/2021) itu, membuat salah seorang anggota grup risih dengan adanya oknum yang menyebar stiker berbau pornografi pada Jumat 22 Januari 2020 sekitar pukul 20.12 WIB.
Sehubungan dengan itu, anggota grup mulai melihat tersebarnya konten ilustrasi, gambar animasi, stiker tanpa busana yang menunjukkan organ intim manusia dan menonjolkan sensualitas.
Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI Aktivis Perempuan dan Anak yang juga Humas Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya menyatakan sangat terkejut dengan pesan gambar yang dikirimkan dalam grup tersebut.
“Saya shock, sticker banyak yang visualnya berupa perempuan dengan menonjolkan sensualitas. Ini tidak bisa dianggap lelucon,” kata Dyah Arum Sari, Jumat (22/1/2021).
Alex Yudawan penasehat IWO Malang Raya saat ini juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum IWO. Hal itu dikarenakan bahwa penyebaran gambar gambar sudah masuk ranah hukum.
“Penyebar bisa dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 serta UU No 44 pasal 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata pria yang juga pimpinan Yayasan Ujung Aspal ini.
Perlu diketahui bahwa, jika ditilik bunyi regulasi yang diatur pemerintah dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.
Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batu Agoes Machmoedi mengatakan bahwa, fungsi grup yang dibuat oleh pihaknya tersebut dalam rangka untuk memudahkan koordinasi kerja, agar lebih cepat, efektif dan efisien serta akuntanbel.
Dari kejadian itu, pihaknya menyayangkan apa yang telah diperbuat oleh sebagian oknum wartawan tanpa ada tindakan tegas.
“Jika ada konten yang diposting oleh oknum yang melampaui batas etika kesusilaan secara umum, tentunya kami sangat menyayangkan dan ikut prihatin,” tuturnya.
Agoes hanya berharap dan menghimbau agar kejadian tersebut tak terulang lagi.
“Tentunya teman teman kan satu profesi, kami harap bisa selesaikan secara internal dengan kekeluargaan,” tandasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021