BOGOR | LIPUTAN12 – Aktivis Bogor Raya Ahmad Rohani mengapresiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan polemik dugaan salah dalam pemberian obat terhadap pasien oleh dokter umum dengan inisial MC, sehingga mengakibatkan pasien atas nama H. Misnan, mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Hal itu disampaikan Ahmad Rohani menanggapi langkah yang sudah diambil IDI Kabupaten Bogor yang sudah menjadwalkan pemanggilan dokter MC untuk klarifikasi dan gelar perkara yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Mei mendatang.
“Saya sangat apresiasi, terutama kepada Dr Agus Ariyanto, S.H., M.H.(c), CMed selaku Biro hukum IDI Kabupaten Bogor dengan apa yang sudah dilakukannya, yaitu menindaklanjuti terkait oknum dokter MC yang dikabarkan oleh media atas dugaan salah beri obat terhadap pasien,” ungkap Ahmad Rohan kepada liputan12, Jumat (21/5/2021).
Intinya, lanjut Ahmad Rohan, saya pribadi turut mengapresiasi terkait langkah-langkah yang ditempuh.
“Semoga kehormatan dokter-dokter tetap terjaga dengan baik,” tandasnya
Sebelumnya diberitakan, dugaan salah dalam pemberian obat terhadap pasien oleh dokter umum dengan inisial MC, sehingga mengakibatkan pasien atas nama H. Misnan, mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya, mendapat reaksi dan tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor.
Biro Hukum IDI Kabupaten Bogor, Dr Agus Ariyanto, S.H., M.H.(c), CMed mengatakan kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (dokter MC-red) untuk klarifikasi terkait masalah yang dialaminya.
“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah menjadwalkan pemanggilan dokter MC untuk klarifikasi sekaligus gelar perkara yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Mei mendatang,” ujar Dr Agus Ariyanto saat dikonfirmasi awak media liputan12, Jumat (21/5/2021)
“Nanti kita lihat apakah ada kesalahan atau kelalaian dan atau pelanggaran Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait pengobatan tersebut,” jelasnya.
Apakah Allergi obat atau Efek samping obat, atau Salah obat, lanjut Agus Ariyanto, ketiga terminologi kata ini punya konsekuensi hukumnya masing-masing.
“Hanya “salah obat” yang bisa dibawa ke ranah hukum, itupun harus melalui proses pembuktian yang panjang,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Agus, untuk sidang pembuktian akan digelar secara tertutup karna ini menyangkut profesi kedokteran dan kerahasiaan pasien.
“Nanti setelah sidang kita akan sampaikan kembali kepada awak media,” tuturnya.
Reporter : Budi
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© 2021 liputan12.id