Oknum Staf Kelurahan Karadenan Cibinong, Ditengarai Melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP
BOGOR | LIPUTAN12 – Salah satu staf Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat KIP.
Pasalnya, staf kelurahan Karadenan yang diketahui berinisial Y, seolah-olah menutupi keberadaan pimpinannya dalam hal ini Lurah Karadenan.
Dugaan tersebut, terjadi pada saat awak media mempertanyakan keberadaan Lurah untuk konfirmasi. Namun, Y mengatakan bapak tidak ada di ruangannya, mobilnya juga ga keliatan.
“Bapak tidak ada di ruangannya, mobilnya juga ga keliatan,” ucap Y, Selasa (31/5/2022).
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Lurah ada di dalam.
“Lurah ada di dalam pak, itu mobilnya,” ucapnya sambil menunjuk satu unit mobil berwarna putih.
Kembali ke staf kelurahan, ketika disinggung bahwa mobil Lurah ada di parkiran, Y kembali menjawab ga ngeh (ga tau), karena saya di sini pak, jawabnya dari bilik resepsionis.
“Saya ga tau pak, saya dari tadi di sini, karena mobil Lurah ga hapal, biasanya bapak pakai mobil hitam, mangga (silahkan) saja kalau mau direkam,” kata Yanah.
Sebelumnya, saat awal awak media konfirmasi keberadaan Lurah, Y langsung ke dalam untuk memastikan pimpinannya ada atau tidaknya.
Untuk diketahui, bahwa sosial kontrol dan pejabat publik merupakan partner dalam hal informasi, di mana awak media butuh informasi yang benar dari pejabat publik sebagai referensi untuk pemberitaan yang tayang nantinya, agar dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memahaminya.
Dalam hal ini, tentunya pejabat publik wajib memberikan informasi kepada sosial kontrol seperti media, baik cetak, elektronik maupun online atau lembaga lainnya, terkait dari apa yang ditanyakan, baik itu secara lisan atau tertulis selama pertanyaan itu berhubungan dengan si pejabat publik dan dilakukan dengan etika yang baik.
Hal itu sangat jelas telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP. ***