Nilai Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo Atas Dasar Tekanan Publik, Ketum AMJ Berharap Kuasa Hukum Lakukan Upaya Banding
JAKARTA | LIPUTAN12 – Ketua Umum (Ketum) Aktivis Muda Jakarta (AMJ) Dwi Yudha Saputro menanggapi putusan vonis mati majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pasalnya, Ketum AMJ menilai putusan vonis mati yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Ferdy Sambo merupakan putusan yang mendasar pada tekanan publik.
Bahkan, kata Ketum AMJ, putusan tersebut berdasarkan tekanan publik yang mendominasi persidangan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kita mengapresiasi apa yang sudah menjadi keputusan hakim, namun kami menduga bahwa vonis mati pada Ferdy Sambo dan putusan 1,5 tahun pada pelaku utama pembunuhan Bharada E ini conding atas dasar tekanan publik,” ungkap Dwi Yudha Saputro dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Rabu, 22 Februari 2023.
“Saya menilai, Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Bharada E itu sebagai justice collaborator, maka harus dilihat juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa, salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Yudha mengatakan, putusan kontroversi atau vonis mati kepada Ferdy Sambo ini turut juga mendatangkan kecaman keras dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, aktivis HAM, juga NGO lainnya seperti Amnesty dan IPW.
“IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya,” ungkap Yudha mengutip statement Sugeng Teguh Santoso dari salah satu media online.
Yudha berharap agar kuasa hukum Ferdy Sambo segera melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis mati ini.
“Harapan kami kuasa hukum Ferdy Sambo segera melakukan upaya banding, dan kami harapkan hakim pada pengadilan tinggi harus sadar betul bahwa hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan dari manapun,” tandasnya.***