Nekat Bawa Kayu Ilegal, Seorang Pria Warga Kangayan Diamankan Polisi
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Petugas Perhutani BKPH bekerjasama dengan Polsek Kangayan Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana ilegal logging di wilayah hukum Kangayan.
Tersangka diketahui bernama Saipul (38) tahun, yang beralamat di Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangannya mengatakan bahwa, berdasarkan LA dari perhutani Kangean timur, petugas perhutani melakukan patroli laut menemukan dan melihat tersangka menakhodai sebuah perahu motor dari kayu, saat didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut ditemukan kayu berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi dan diduga ilegal logging.
“Tersangka diamankan diperairan laut Kecamatan Kangayan pada hari rabu malam tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib.,” jelasnya.
Petugas Perhutani mengamankan Tersangka dan BB kayu serta Perahu motor dari kayu ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur.
“Kemudian pada hari ini Kamis 05 Desember 2019 Tersangka dan BB diserahkan oleh Petugas Perhutani kepada Polsek Kangayan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Kayu Hutan jenis Kenari voleume kurang lebih 4 Kodi, Sebuah Perahu Motor dari Kayu.
“Tersangka kita kenakan pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan,” tutupnya.
Reporter: Imam Kachonk