Senin Besok Pemkab Bogor Terapkan PPKM Jawa-Bali

0
330

BOGOR | LIPUTAN12 – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali yang dimulai pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kodim 0621 dan Polres Bogor akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali ini, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik.

Berikut rincian pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM):

1. Kegiatan Belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
2. Kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75%.
4. Kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara.
5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
6. Kegiatan restoran makan di tempat diperbolehkan 25% dari kapasitas dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
7. Dan operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas.

“Sementara itu, dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan Protokol kesehatan lebih ketat,” jelas AKBP Harun.

Kapolres Bogor menambahkan, dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor pun akan didirikan Pos-Pos Check Point di titik-titik tertentu yang bertugas sebagai Pos pantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa – Bali.

“Untuk itu dihimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan mulai diberlakukan besok, 11 Januari hingga 25 Januari 2020,” tandasnya.

Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here