Merugikan Negara, SPBU 34-16712 Bekerjasama dengan Pelaku Usaha Ilegal
BOGOR I LIPUTAN12 - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712 yang berlokasi di jalan alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja diduga bekerjasama dengan pelaku usaha ilegal untuk melakukan transaksi atau pembelian dengan skala besar.
Modus operandi tersebut dengan cara menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan berskala ribuan liter. Lalu pembelian solar bersubsidi tersebut di kumpulkan di tempat pengepulan kemudian di kirim ke industri dengan mobil transportir.
Saat dikonfirmasi supir mobil boks tersebut mengatakan, "saya hanya pekerja, kalau untuk pembeliannya itu adalah urusan pak Husni sebagai pengawas SPBU dan bos Jum," ucapnya.
Para pelaku penyalahgunaan ini seharusnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU jelas terbukti juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dihimbau kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia wilayah Polres Bogor, agar segera menindak para oknum mafia Solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara ini.***