Menjual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Kelontong di Cileungsi Bogor Diciduk Polisi

Menjual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Kelontong di Cileungsi Bogor Diciduk Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Kedapatan menjual barang yang telah kadaluarsa, NR (27) tahun, seorang pemilik toko kelontong di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah kadaluarsa.

Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka NR mendapatkan barang-barang makanan atau minuman dari seorang yang berinisial YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel.

“Hal tersebut diawali dengan adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini menjualnya kepada tersangka NR, hang mana dari hasil penyelidikan lebih lanjut, YP ini diketahui telah meninggal dunia,” kata AKBP Harun melalui rilis Humas Polres Bogor, Rabu (6/10/2021).

Kapolres Bogor menjelaskan, tersangka NR diketahui telah membeli barang dari YP dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pemebelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel yang dibayarkan dengan uang muka atau DP 25 juta rupiah.

“Setelah barang-barangnya laku terjual baru tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka NR, lanjut Kapolres Bogor, barang-barang yang dibelinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluarsa ini diperjualbelikan di toko miliknya.

“Konsumen yang membeli barangnya tersebut masih warga sekitar rumah tersangka NR, namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar sekitar rumahnya,” kata AKBP Harun.

Dari pengungkapan yang kita lakukan ini kita dapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Miliar rupiah,” tutupnya.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren