Memasuki Tahap Klarifikasi, Polres Sumenep Panggil Pelapor Tambang Galian C ilegal
SUMENEP – Pelaporan kasus tambang galian C ilegal yang diduga masih beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah memasuki tahapan klarifikasi bagi pelapor.
Pelapor Tolak Amir, bersama dengan beberapa orang saksi, menghadiri panggilan dari Polres Sumenep, pada Senin (28/8) kemarin
Hal itu dilakukan untuk memberikan klarifikasi dan memberikan keterangan kronologis terkait laporan yang diajukan tersebut.
“Iya, kemarin kami memenuhi panggilan dari pihak kepolisian bersama dengan para saksi,” ungkapnya kepada Tim media, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, sejauh ini proses klarifikasi hanya dilakukan dengan memanggil pelapor.
Kata Dia, kini tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi tersebut. Terutama, tentang waktu pemanggilan para terlapor atau pemilik tambang galian C ilegal tersebut.
“Masih proses klarifikasi terkait laporan tersebut,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, dua titik lokasi galian C ilegal, di Dusun Aeng Dekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, diduga masih beroperasi hingga dilaporkan ke Polres Sumenep, Selasa (8/8/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, dimaa terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan. Tak selang beberapa lama, ada beberapa dump truk yang keluar dari lokasi, sembari mengangkut material galian.