Melalui DBHCHT, Kasatpol PP Sumenep Paparkan Manfaatnya dan Mengajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
SUMENEP | LIPUTAN12 – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy memaparkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus mengajak masyarakat untuk menghentikan peredaran rokok ilegal atau tanpa rokok.
Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kesejahteraan sekaligus keluar dari jerat hukum yang bisa diterima apabila Terlibat dalam transaksi rokok bodong tersebut.
Ach. Laili Maulidy juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.
“Apabila keberadaan rokok ilegal tetap marak diedarkan di berbagai tempat maka akan memicu kecilnya pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), karena DBHCHT ini sudah banyak membantu sektor ekonomi,” katanya, Kamis (17/11/2023).
Laily mengungkapkan, apabila keberadaan rokok ilegal tetap marak meninggal di berbagai tempat maka akan memicu kecilnya pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Padahal, DBHCHT sudah banyak membantu sektor perekonomian di Kabupaten Sumenep. Menurut dia hal ini harus disadari bersama
Laili mencontohkan, salah satu manfaat yang diterima masyarakat dari anggaran DBHCHT adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Selain itu, ambulan yang ada di Kabupaten Sumenep juga dari dana DBHCHT. Termasuk rehab sebagian dari gedung Puskemas itu juga dari DBHCHT. Maka dari itu, kami bersama Bea Cukai Madura tiada henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan rokok ilegal,” ungkapnya.
Menurut Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep ini, meski keberadaan rokok ilegal susah untuk diberantas secara langsung namun lewat kesadaran bersama lambat laun akan hilang. Sebab, selain dilarang oleh negara, ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.
“Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Sebab itu, Korps Penegak Perda Kota Keris tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggempur dan memerangi rokok ilegal.
“Ayo bersama kurangi mengkonsumi rokok ilegal. Beralih kembali ke rokok yang resmi yang tentunya dilengkapi dengan pita cukai asli,” tandasnya.