Maling Dana Pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere, Ditangkap Tim Tabur Kejari Sikka di Bogor

Maling Dana Pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere, Ditangkap Tim Tabur Kejari Sikka di Bogor

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tersangka BS, buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Travo pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya tahun anggaran 2020.

Tersangka BS yang merupakan buronan Kejari Sikka, dan masuk daftar pencarian orang (DPO), diamankan tim Tabur Kejari Sikka di Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (23/12/2021) pukul 17.00 WIB.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka BS merupakan penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan Travo dan kelengkapannya pada RSUD TC. Hillers Maumere kepada PT.Teknik Inti Mandiri.

Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah).

“Adapun, realisasi item/rincian pekerjaan Material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai Sub Kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere Tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT. Teknik Inti Mandiri. Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Tetapi dilaksanakan oleh tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri,” kata Leonard melalui rilis tertulis Puspenkum, Sabtu (25/12/2021).

“Akibat perbuatan tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,64 (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu dua rupiah enam puluh empat sen),” kata Leonard menambahkan.

Leonard menjelaskan setelah tersangka BS berhasil diamankan, tim penyidik melakukan pemeriksaan. Kemudian tersangka dibawa dari kota Bogor sekitar pukul 21.35 WIB menuju Bandara International Soekarno-Hatta, dan tiba pukul 23.15 WIB. Selanjutnya pada hari Jumat 24 Desember sekitar pukul 02.00 WIB, Tersangka didampingi oleh Tim Penyidik berangkat menuju Bandara El Tari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, dan tiba pukul 06.00 WITA.

“Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sehat dan negatif Covid-19, Tersangka BS dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari,” kata Leonard.

“Melalui program tangkap Buronan Kejaksaan, kata Kapuspenkum, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren