Lurah Cipayung Jaya Kota Depok Diduga Lecehkan Lambang Negara Bendera Merah Putih

Lurah Cipayung Jaya Kota Depok Diduga Lecehkan Lambang Negara Bendera Merah Putih

Smallest Font
Largest Font

KOTA DEPOK | LIPUTAN12 - Bendera Merah Putih merupakan kebanggaan bangsa Indonesia. Sebagai sang Saka Merah Putih seharusnya dijaga, dirawat dan dipelihara dengan baik. Suatu pemandangan tidak enak untuk dilihat oleh mata kita sebagai bangsa dan warga Indonesia terlebih lebih pemandangan ini ada di depan halaman kantor Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Selasa, 07 Mei 2024.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, menemukan dan melihat pemandangan yang tidak pantas tentang pengibaran bendera merah putih yang dalam keadaan sudah robek, kusam, dan lusuh yang masih berkibar di halaman kantor Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Tim media berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti tentang pelanggaran dan dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang diduga telah sengaja dilanggar oleh oknum pengurus Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Sementara di dalam UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih sebagai lambang Negera Republik Indonesia telah diatur poin- poin pasal didalamya. Sedangkan di dalam pasal 24 huruf C disebutkan “Bila mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut dan Kusam dengan sengaja. tertuang di dalam Pasal 67 huruf B dengan butiran yang tertuang didalam pasal 24 Huruf C”.

“Bila dengan sengaja mengibarkan Bendera sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yang telah Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam, dapat diancam pidana penjara selama lamanya satu (1) tahun atau denda sedikitnya Rp. 100.000.000”

Dengan adanya ketentuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengurus Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Sebagai Bangsa Indonesia yang berperilaku mencederai melecehkan atau dengan sengaja tidak menghormati Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok belum bisa dikonfirmasi.***

Editors Team
Daisy Floren