Lolos Jadi PNS, Seorang Guru SD Negeri di Bengkunat Diduga Palsukan Identitas
Foto: illustrasi
LIPUTAN12.ID|PESIBAR – Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, di duga kuat telah melakukan pemalsuan identitas atau pembohongan publik saat mendaftarkan diri menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diketahui atas aduan dari salah seorang warga (narasumber-red) yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui redaksi media liputan12.id, di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, pada hari Kamis (16/4/2020).
Dari keterangan narasumber yang menyampaikan bahwa, guru di atas sejak lahir sampai sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), diketahui berinisial (HL), namun setelah menjadi PNS diketahui bernama dengan inisial (TB), itu bukan nama aslinya. Setahu saya, belum pernah berganti nama, karena di ijazah nya pun masih memakai nama dengan inisial (HL).
“Saya juga nggak tahu, tiba-tiba saja sejak HL jadi pegawai negeri sipil (PNS), nama HL berubah menjadi TB, yang mana nama TB tersebut adalah nama adik kandungnya sendiri,” sebutnya.
“Sampai detik ini, saya sangat heran mengapa nama adik kandungnya menjadi nama dia (HL). Berarti menurutnya, HL saat mencalonkan diri jadi PNS diduga memakai ijazah TB (adiknya),” ucap narasumber.
Tak hanya itu, lanjutnya, saudara HL sebelum menjadi PNS, dia pernah terlibat dalam permasalahan penampungan kayu ilegal logging.
“Tapi sampai saat ini, HL belum pernah kesentuh dengan hukum,” ungkapnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak redaksi liputan12.id, masih mencoba klarifikasi kebenaran terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Reporter: Hilmi