Lindungi Petani Tembakau, Bapemperda DPRD Sumenep Dorong Revisi Perda No 6 Tahun 2016
SUMENEP | LIPUTAN12 - Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.
Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari mengatakan bahwa revisi ini merupakan aspirasi dari para petani yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam Perda tersebut, salah satunya terkait pengambilan sampel atau poster oleh pabrikan kepada petani.
"Yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, kami selalu mendukung, apapun bentuknya," kata Juhari, Senin (20/5/2024).
Ia pun meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, sebagai pelaksana regulasi tersebut, untuk mengkaji dan mendengarkan aspirasi para petani.
Mengingat saat ini, kata dia sudah memasuki masa tanam tembakau dan beberapa bulan lagi akan memasuki musim panen, ia berharap tidak terjadi gejolak di kalangan petani.
Seperti diketahui, di internal DPRD Sumenep, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah menjadi perbincangan.
"Mestinya itu direspons dengan baik karena tugas pemerintah adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat. Bahkan saya pun sempat mengusulkan hal itu," pungkas politisi PPP ini.