LBH Konsumen Jakarta Somasi Bogor Icon Hotel
JAKARTA|LIPUTAN12 – Terhitung hari ini Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari 57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 101/ZN/LBH-KJ/X/20 terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA.
Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan bahwa surat somasi ini dilayangkan terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel.
“Somasi kita layangkan terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel,” jelas Zentoni dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan, seharusnya setelah dilakukan Penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap konsumen yang telah lunas, maka sudah sepatutnya PT. GKA selaku Pengelola Bogor Icon Hotel menindaklanjuti dengan AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya menyerahkan Asli SHMRS kepada 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel tersebut.
“Dalam hal ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA untuk segara melakukan penandatanganan AJB dan Penyerahan Asli SHMRS kepada 57 orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel untuk menghindari upaya hukum Pidana, BANI dan Pailit/PKPU,” ujar Zentoni.
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020