LBH Katar Kabupaten Bogor Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan di Pamijahan

LBH Katar Kabupaten Bogor Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan di Pamijahan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR I LIPUTAN12 - Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamijahan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Karang Taruna (Katar) Kabupaten Bogor.

Peristiwa tragis ini menimpa Muhammad Rafli, warga Tajur Halang yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada 17 November 2024 lalu.

Saat ini, pelaku pembunuhan telah ditahan di Polres Bogor dan kasusnya tengah ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor.

Nurdin Ruhendi, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Selain itu, kita minta untuk membuka motif pelaku yang menguras uang Korban.

“Kami meminta agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban,” ujar Nurdin Ruhendi saat diwawancarai di Polres Bogor usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut, Kamis pekan lalu.

Nurdin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang sepenuhnya. Selain itu, kami juga akan melakukan berbagai langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tambahnya.

Rekonstruksi yang digelar di Polres Bogor memberikan gambaran jelas mengenai tindakan pelaku saat melancarkan aksi keji tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Rafli (23), warga Tajur Halang yang ditemukan tewas di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Senin, 17 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku inisial FLW alias Leo, merupakan kenalan korban dari media sosial Facebook.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, pembunuhan ini bermula dari transaksi gadai sepeda motor antara korban dan pelaku yang dikenalnya melalui grup media sosial.

“Korban mengenal Leo dari grup Facebook 'Gadai Mobil dan Motor Sentul Bogor.' Pelaku memposting niat menggadaikan motornya, yang kemudian disepakati oleh korban dengan nilai gadai Rp 8 juta,” jelas AKP Teguh Kumara pada Kamis, 21 November 2024.

Namun, beberapa waktu setelah menerima uang dari korban, pelaku berniat merampas kembali motor yang ternyata milik pacarnya. Pelaku memancing korban dengan alasan ingin menebus motor tersebut.

“Keduanya bertemu di Dramaga. Pelaku membawa korban berkeliling hingga tiba di Desa Cibunian. Di lokasi tersebut, pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami luka di kepala. Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Bogor memperjelas rangkaian aksi keji pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.***

Editors Team
Daisy Floren