LBH BOGOR Menilai PT. PPE Dapat Dipailitkan
Penulis: Zentoni, S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH BOGOR
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Sehubungan dengan derita kerugian yang dialami oleh PT. Pertambangan Prayoga Energi (PT. PPE) yang apabila ditaksir sekitar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) yang mana uang sebesar itu adalah merupakan bagian dari penyertaan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT. PPE yang sebelumnya yaitu sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 tahun 2013.
Dilain pihak saat ini PT. PPE juga sedang dikejar-kejar oleh 2 (dua) Suplayer yang sedang menagih hak mereka kepada PT. PPE yaitu masing-masing PT. SBBM sebesar Rp. 803.200.000,- (delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan PT. SCI sebesar Rp. 2.113.750.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta Bank Danamon.
LBH Bogor menilai, apabila dilihat dari kaca mata Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya Pasal 2 ayat 1, PT. PPE dalam hal ini sangat layak dan dapat diajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PT. PPE telah memiliki 3 (tiga) kreditur yang menagih yaitu PT. SBBM sebesar Rp. 803.200.000,- (delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) PT. SCI sebesar Rp. 2.113.750.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta Bank Danamon.
Bahwa apabila Permohonan Pailit PT. PPE ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka akan diangkat 1 (satu) orang atau lebih Kurator yang nantinya akan mengurus dan membereskan aset-aset PT. PPE dan selanjutnya akan dilelang dan dibagi secara proporsional kepada para kreditur-kreditur sesuai dengan tingkatan/urutannya.
Bogor, 7 Desember 2019