Laporkan Notaris ke MPND, Rusmaidi Minta Bareskrim Polri Buka Kembali Laporan Terkait Tindak Pidana Penipuan

Laporkan Notaris ke MPND, Rusmaidi Minta Bareskrim Polri Buka Kembali Laporan Terkait Tindak Pidana Penipuan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – H. Rusmaidi (73) tahun, pemilik Ruko Cibinong Indah, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut dan membuka kembali laporannya, dengan bukti laporan No TBL/678/IX/2017 Bareskrim tertanggal 30 September 2017 yang ditandatangani Iptu Erikson Siregar.

Laporan tersebut berisi laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas barang tak bergerak dan atau memberikan keterangan palsu pada Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 385 KUHP, dan atau Pasal 286 KUHP dengan waktu kejadian sebelum bulan Maret 2016 silam.

Diketahui, H. Rusmaidi, warga jalan Percetakan Negara II No 2 RT 001/RW 003 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat merupakan korban permainan mafia tanah.

Atas apa yang dialaminya, H. Rusmaidi mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Notaris Fernanda Fabiola, S.H. M.Kn kepada Ketua Majelis Pengawasan Notaris Daerah (MPND) Kabupaten Bogor karena diduga melakukan pelanggaran kode notaris.

Bahwa Notaris Fernanda Fabiola dilaporkan pernah membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10/2017 tgl 16 Agustus 2017, No. 11/2017, No. 12/2017 dan No. 13/2017 yang diajukan oleh William Kalip sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli berdasarkan Surat Kuasa Mutlak yang dibuat William Kalip yang ditandatangani oleh Pelapor dalam hal ini Surat Kuasa Mutlak yang sejatinya tidak dapat dijadikan bahan untuk mengajukan pembuatan Akta Jual Beli karena bertentangan dengan Hukum yang berlaku.

Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982 dan Pasal 39 huruf d Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PPAT dilarang membuat Akta apabila salah satu pihak atau para pihak Bertindak atas Surat Kuasa Mutlak yang bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 14 th 1982 dan PP No 24 tahun 1997.

Anehnya walaupun telah dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan Surat Bukti laporan No 184793/2017 tanggal 3 Oktober 2017 diterima oleh Gusyaman.

“Namun proses balik nama oleh Kantor BPN jalan terus tidak mengindahkan Instruksi Mendagri No 14 tahun 1982 dan PP No 24 tahun 1997,” kata Rusmaidi kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023 di Bogor.

H. Rusmaidi yang telah jadi korban mafia tanah tersebut mengharapkan Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Prof Mahfud dapat membantu mengusut kasus ini.

“Kami sebagai rakyat kecil selama ini jadi bulan bulanan oknum pengusaha diduga dibantu oknum pejabat,” ujarnya.***

Editors Team
Daisy Floren