Lantik 2 Kades Terpilih PAW, Bupati Sumenep Tekankan Harus Paham Regulasi

Lantik 2 Kades Terpilih PAW, Bupati Sumenep Tekankan Harus Paham Regulasi

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP | LIPUTAN12 – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo melantik 2 Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (27/10/2023).

Pelantikan dua Kades terpilih yakni Achmad Fawaid Desa Bilapora Rebba, Kecamatan Lenteng dan Mulyadi Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, bertempat di Aula Al Qarya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Jl. Trunojoyo 118 Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota.

Turut hadir dalam pelantikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiadi, Ketua Penggerak PKK Kabupaten Sumenep Nia Kurnia Fauzi, Kapolres Sumenep, beserta Para Kepala OPD Kabupaten Sumenep.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pelantikan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) tersebut merupakan hasil pemilihan musyawarah pilkades antar waktu.

“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan selamat bertugas sebagai kepala desa pergantian antar waktu yang hari ini baru saja dilantik. Silahkan lanjutkan roda pemerintahan di tingkat desa,” kata Achmad Fauzi.

Cak Fauzi selalu memberikan perhatian khusus terhadap jajarannya agar mampu bekerja penuh integritas, profesional dan tidak loncat koordinasi sehingga keluar dari jalur merah.

“Dan yang terpenting adalah dapat meningkatkan kinerja, dan apa yang bisa dilanjutkan pada masa pemerintahan Kades sebelumnya perlu untuk dikembangkan sesuai potensi yang ada” Ucapnya.

Cak Fauzi juga mengingatkan, agar Kepala Desa terus melakukan kordinasi dengan baik sesuai regulasi dan tidak serta tidak langsung melangkah kepada yang lebih tinggi, atau langsung ke Bupati namun harus berdasar aturan yang berlaku.

“Jangan sampai melampaui batas, jika ada apa-apa tidak harus langsung ke Bupati, jalur kordinadi harus sesuai aturan, ada camat di bawah, nanti camat ada DPMD. Tugas Kades tidak mudah. Tetapi akan mudah jika kita benar-benar ikhlas menjalankan agar dimudahkan jalan oleh Allah SWT” paparnya.

Disisi lain, Cak Fauzi menegaskan, Agar Kepala Desa hendaknya menjadikan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) itu sebagai teman sharing untuk berbagi pengalaman demi kemajuan desa.

“Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) hendaknya jadi bagian teman sharing satu sama lain untuk terus berbagi pengalaman, apa kira- kira yang harus dilakukan dalam rangka memajukan desa sesuai dengan potensi yang dimiliki desa masing- masing,” jelas Politisi PDI Perjuangan itu.

Dikakatan Cak Fauzi, Pemdes ada yang bersifat internal bagian dari kebijakan Kades. Itu karenanya, Kades harus memperhatikan aspek ekonomi maupun aspek hukum sebagai tolak ukur keberlangsungan Pemerintahan Desa.

“Kalau kebijakan eksternal adalah kebijakan yang harus terus dikordinasikan. Itu karenanya, saya juga berikan apresiasi yang setinggi tingginya pada DPMD yang sukses melaksanakan tahapan demi tahapan PAW ini” tandasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Kepala Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Ahmad Mulyadi, terhitung sejak tanggal pelantikan 27 Oktober 2023 dan akna berakhir 16 Desember 2027. Sementara, Farid Efendi, Kepala Desa Bilapora Rabba, Kecamatan Lenteng masa jabatan terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 dan akan berakhir 30 Desember 2025.

Editors Team
Daisy Floren