Lantaran Sakit Hati Pacarnya Dinikahi, Pelaku Rela Bunuh Korban dengan Sadis

Lantaran Sakit Hati Pacarnya Dinikahi, Pelaku Rela Bunuh Korban dengan Sadis

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim merilis pengungkapan kasus terkait pembunuhan terhadap Wakid (35) tahun (korban-red), warga desa Gadding kecamatan Manding, kabupaten Sumenep meninggal dunia.

Pelaku (tersangka) diketahui bernama Ennan, warga Desa Tenunan Kecamatan Manding Sumenep. Setelah melakukan perbuatannya, elaku menyerahkan diri ke Polsek Manding Polres Sumenep, pada Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K., mengatakan, kronologis kejadian peristiwa tersebut berawal dari rasa dendam tersangka (Ennan) kepada korban (Wakid), karena istri korban adalah mantan pacar tersangka.

“Karena istri korban sebelumnya adalah mantan pacar tersangka. Menurut pengakuan Ennan, bahwa tersangka seringkali mendapatkan sms ancaman “awas jangan diulangi lagi, kalau tidak tau sendiri akibatnya,” kata AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan, Senin (10/2/2020) di Mapolres Sumenep.

Menurut Deddy, saat ini pihaknya terus mendalami tragedi pembunuhan dengan menggunakan sebilah clurit yang dilakukan seorang diri oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yang diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun”.

Diketahui sebelumnya pada hari Sabtu (08/02/2020) tersangka membacok korban “Wakid” warga Dusun Baruna, Desa Gadding, Kecamatan Manding di depan rumah korban hingga korban meninggal dunia saat dilakukan pertolongan tim medis di Puskesmas Manding.

Reporter: Imam Kachonk

Editors Team
Daisy Floren