Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Rumah Makan di Bogor Ditindak Tim Satgas Covid-19
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor gencar melakukan penegakan pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes) di massa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Polres Bogor yang tergabung dalam Satgas penangan Covid-19 melakukan penindakan ke sejumlah tempat makan yang melanggar aturan di masa PPKM darurat Jawa-Bali.
Seperti halnya rumah makan HS dan rumah makan B yang berlokasi di jalan raya Bogor – Jakarta dikenakan teguran tertulis dan denda sebesar 5 Juta Rupiah, akibat melayani makan di tempat di massa PPKM darurat.
Kabid Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yoga mengungkapkan bahwa penindakan yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Perbup No. 61 tahun 2020 Tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat aman dan produktif.
“Penindakan yang kita lakukan sudah sesuai dengan Perbup No. 61 tahun 2020 Tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat aman dan produktif,” jelas Yoga, Selasa kemarin.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Harun, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat ataupun para pelaku usaha, bahwa pemberlakukan PPKM darurat bertujuan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, khususnya di kabupaten Bogor.
“Untuk itu, mari kita bersama mentaati segala peraturan yang diberlakukan saat ini, demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id