Langgar PPKM Darurat, Dua Acara Resepsi Pernikahan di Tajurhalang Dibubarkan Polisi

Langgar PPKM Darurat, Dua Acara Resepsi Pernikahan di Tajurhalang Dibubarkan Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Nekat melaksanakan acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat, aparat gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Tajurhalang, akhirnya membubarkan acara resepsi pernikahan salah satu warga di Desa Tajurhalang.

Pembubaran acara resepsi pernikahan bukan kali ini saja, Satgas Covid-19 Tajurhalang sebelumnya juga telah membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Nanggerang.

Tindakan tegas dilakukan aparat gabungan Muspika Tajurhalang dalam kegiatan pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut. Ketika didatangi petugas, warga yang menggelar resepsi pernikahan tidak bisa berbuat apa-apa dan menerima tindakan tegas dari petugas.

Kanit Propos Polsek Tajurhalang Ipda M Jakaria, saat menghentikan acara hajatan di wilayah Desa Tajurhalang dan di wilayah Desa Nanggerang mengatakan, berdasarkan aturan PPKM Mikro Darurat, tidak diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan. Untuk izin pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas hanya 30 orang saja.

“Karena sekarang telah dilarang adanya resepsi pernikahan. Kalau acara pernikahan dihadiri hanya 30 orang diperbolehkan, tetapi acara resepsinya dilarang, karena akan menimbulkan kerumunan, sehingga melanggar aturan PPKM Mikro Darurat,” ungkap Ipda M Jakaria, seperti dikutip dari laman media pakuanraya.com, Selasa (13/7).

Jakaria juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan hajatan atau resepsi pernikahan, karena saat ini covid-19 sedang tinggi tinggi nya di wilayah Kecamatan Tajurhalang dan Kabupaten Bogor umumnya.

“Kita berharap kepada Pemdes Se-kecamatan Tajurhalang agar dapat mensosialisasikan kepada RT/RW agar tidak memberikan ijin hajatan kepada warga masyarakatnya selama PPKM Mikro Darurat berlangsung,” pungkasnya.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren