Langgar Aturan PPKM Darurat, 2 Perusahan di Bogor Ditindak Pidana Tipiring
BOGOR | LIPUTAN12 – Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Tim Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor semakin gencar melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Salah satunya dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 2 perusahaan, yaitu PT. Sungbo di desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi dan PT. Simone di desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada Jumat (9/7/2021).
Saat Sidak, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mendapati kedua perusahaan tersebut melanggar aturan dengan mempekerjakan lebih dari 50 persen dari kapasitas perusahaan, dan tidak menjalankan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan di masa PPKM darurat.
Kapolres Bogor AKBP Harun yang memimpin langsung jalannya sidak membenarkan setelah dilakukan pengecekan, didapati PT Sungbo dan PT Simon telah melanggar aturan dengan mempekerjakan karyawan di atas batas maksimal, di mana seharusnya hanya diperbolehkan sebesar 50 persen bagi sektor perusahaan esensial.
“Hal tersebut, telah melanggar keputusan Mendagri No 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/ 355/Kpts/Per UU/2021,” ungkap AKBP Harun.
Kapolres menjelaskan, atas pelanggaran yang telah dilakukan, dua perusahaan tersebut dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang perubahan atas perda Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Terhadap Kedua perusahaan yang telah terbukti melanggar, kita kenakan sangsi dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal 5 juta dan maksimal sebesar 50 Juta rupiah, dan akan mengikuti sidang Tipiring yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Senin, 12 Juli mendatang,” tegasnya.
Diketahui, saat Sidak, Kapolres Bogor AKBP Harun didampingi unsur Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, di antaranya Dandim 0621 Letkol Infanteri Sukur Hermanto, Sekda Kabupaten Bogor H. Burhanuddin, Kajari Cibinong Munaji, Ketua PN Negeri Cibinong Irfanudin, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim, Perwakilan Satpol PP Imam W., dan Kakesbangpol Bambang Tawekal, beserta Tim Penindak Prokes Kabupaten Bogor.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id