Kurun Waktu Satu Tahun, Polres Sumenep Ungkap 89 Kasus Narkoba dan Amankan 136 Tersangka

Kurun Waktu Satu Tahun, Polres Sumenep Ungkap 89 Kasus Narkoba dan Amankan 136 Tersangka

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP | LIPUTAN12 – Kepolisan Resort (Polres) Sumenep selama kurun waktu satu tahun dari bulan Januari hingga Desember 2021, berhasil mengungkap 89 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sebanyak 136 tersangka, dengan rincian 134 berjenis kelamin laki-laki dan 2 tersangka berjenis kelamin perempuan.

“Total barang bukti yang berhasil disita kurang lebih sebanyak 128,36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2, pil double Y 89 butir, serta sejumlah uang sebanyak Rp 17.189.000,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).

“Dari 136 tersangka tersebut, 26 orang sebagai pengedar, 28 orang sebagai kurir, dan 82 tersangka sebagai pemakai. Untuk TKP sendiri menyebar di beberapa wilayah kecamatan di Sumenep,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, dari beberapa kecamatan hasil ungkap kasus perbuatan haram tersebut didominasi di kecamatan Kota sebanyak 17 TKP, disusul di kecamatan Kangean sebanyak 15 TKP.

Sedangkan untuk profesi 136 tersangka itu bervariasi, di antaranya wiraswata sebanyak 75 tersangka, petani 18 tersangka, perangkat desa 1 tersangka, sopir 5 tersangka, pelajar 9 tersangka, nelayan 1 tersangka dan PNS 2 orang,” paparnya.

“Ada yang alasannya karena ekonomi, karena itu dianggap sebagai profesi yang bisa mengambil keuntungan finansial,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk bandar narkoba kita masih nihil. Para tersangka yang kita amankan saat ini didominasi pengedar, kurir, dan pemakai,” pungkasnya.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren