Kuota Belum Terpenuhi, KPU Sumenep Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Kuota Belum Terpenuhi, KPU Sumenep Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep perpanjang kembali rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2020.

Kuota anggota KPPS di Sumenep sampai detik ini masih belum terpenuhi. Sehingga KPU setempat memperpanjang masa pendaftaran kelompok penyelenggara itu.

“Kami lakukan perpanjangan pendaftar yang belum memenuhi kuota, mulai tanggal 14-18 Oktober 2020. Itu diperpanjang agar kekurangan pendaftar itu bisa terisi semua,” kata Rafiqi Tanzil selaku Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, Kamis (15/10/2020).

“Sementara untuk persyaratannya masih tetap, dokumen formulir pendaftar disampaikan kepada sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,” imbuhnya.

Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran hanya dilakukan di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Bluto, Guluk-Guluk, Kangayan, Lenteng, Masalembu, Sapeken, Saronggi dan Kecamatan Talango.

“Dengan rinciannya untuk di Kecamatan Bluto kurang 46 orang, Guluk-guluk 29 orang, Kangayan 11 orang, Lenteng 37 orang, Masalembu 35 orang, Sapeken 234 orang, Talango 305 orang dan terbanyak di Kecamatan Saronggi 409 orang pendaftar,” paparnya.

Untuk pelaksanaan Pilkada Sumenep 2020 yang akan digelar pada Tanggal 9 Desember 2020 dengan diikuti oleh Dua Kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui, Nomor Urut 0I, Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 20 kursi.

Masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 5 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 kursi.

Sementara, Nomor Urut 02, Paslon Fattah Jasin – KH. Ali Fikri, juga diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 30 kursi.

Masing-masing partai pengusung adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7 kursi, Partai Demokrat sebanyak 7 kursi, Partai Hanura sebanyak 3 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 3 kursi.

Selain diusung oleh lima partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Sumenep, pasangan ini juga didukung oleh dua partai Non parlemen, yakni Partai Golkar dan Partai Gelora.

Reporter: Kachonk
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren