Kuasa Hukum Tersangka Kasus Beras Oplosan Diduga Rangkap Jabatan, Pengamat: Jika Terbukti Maka Tidak Sah

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Beras Oplosan Diduga Rangkap Jabatan, Pengamat: Jika Terbukti Maka Tidak Sah

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Tersangka Kasus Beras Oplosan di Sumenep, Latifah (Pemilik gudang Yudhatama) menggugat putusan Penetapan tersangka oleh Polres Sumenep melalui kuasa hukumnya Rudi Hartono, S.H., M.H.

Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pengoplos program beras BPNT di Pengadilan Negeri Sumenep, ternyata salah satu Advokat yang Diduga masih aktif jadi Wakil Ketua di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Sebelumnya, gugatan kuasa hukum Latifah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep dikabulkan dengan menggelar praperadilan pertama pada tanggal 2 April 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa, pihaknya di Praperadilkan oleh kuasa hukum Latifah.

“Hak untuk mempraperadilkan Polres Sumenep terkait kasus beras Oplosan itu tidak masalah dan siapapun bisa mengajukan,” kata AKP Oscar, Senin (6/4/2020).

Namun kata Oscar, pihak Polres Sumenep juga akan mengajukan keberatan di Pengadilan negeri Sumenep terhadap kuasa hukum Latifah, yakni Rudi Hartono, S.H., M.H., karena mengacu kepada Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Advokat Tahun 2003.

“Kami akan mengajukan keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Sumenep, untuk melakukan penerapan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Advokat Tahun 2003 yang berbunyi, Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan kepentingannya tugas dan martabat profesinya,” tegasnya.

Salah satu Praktisi Hukum dan Advokat ternama di Kabupten Sumenep, Ach Supyadi, S.H., mengatakan bahwa Advokat tidak boleh merangkap jabatan.

“Seorang Advokat jika terbukti merangkap jabatan dan terbukti melakukan persidangan, maka hasilnya akan tidak sah,” ungkapnya,

Menurut Supyadi, seorang praktisi hukum, jika jabatan itu digaji oleh pemerintah atau negara, maka bisa dikatakan perbuatan melawan hukum.

“Jika terbukti maka bisa mengajukan keberatan serta menyodorkan bukti-bukti ke majelis hakim, dan saya jamin pasti dikeluarkan,” terangnya.

Ditemuin terpisah, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Mohammad Rasyid membenarkan adanya Rudi Hartono, S.H., M.H. sebagai Anggota Komisi Informasi Sumenep.

Menurut Rasyid, pajabat KI tidak dibenarkan bila rangkap jabatan jika jabatannya itu di bawah nauangan badan publik.

“Sekarang, Advokat itu apakah masuk badan publik atau bukan, silahkan teman-teman pahami itu,” ungkapnya.

Pernyataan Rasyid itu disandarkan melalui peraturan Komisi Informasi yang tertera dalam pasal 4 tahun 2016.

“Itu aturan yang ada dalam Komisi Informasi,” pungkasnya.

Namun di sisi lain, dalam peraturan advokat yang tertera dalam pasal 20 ayat 3 menjelasakan bahwa, advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Reporter: Imam Kachonk

Editors Team
Daisy Floren