Kualitas U-Dith pada Peningkatan Jalan Kapten Yusuf Kota Bogor Patut Dipertanyakan

Kualitas U-Dith pada Peningkatan Jalan Kapten Yusuf Kota Bogor Patut Dipertanyakan

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR | LIPUTAN12 – Kualitas U-dith pada peningkatan jalan Kapten Yusuf Kota Bogor patut dipertanyakan. Pasalnya, dari pantauan media di lapangan tak terlihat merk (logo-red) dari mana asal precast tersebut.

Menurut Mahesa selaku penyedia jasa dari PT Rizki Mandiri Konstruksi, U-dith sudah sesuai spesifikasi karena sudah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“U-dith pabrikasi dan sudah melewati uji mutu serta memiliki sertifikat TKDN,” kata Mahesa.

Ketika disinggung logo (merk-red) di badan U-dith, Mahesa mengatakan, kurang tahu kenapa nggak dikasih logo.

“Cuma sertifikasinya sudah memenuhi, sehingga kita datangkan dari Cilegon, Banten,” kata Mahesa.

Ia menjelaskan, untuk panjang 400 meter per U-dith 1 meter lantai kerja menggunakan pasir.

Hal berbeda dikatakan oleh Awang sebagai mandor saat ditanyakan soal lantai kerja.

“Jujur ya, saya yang udah dipasang tidak menggunakan pasir,” singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Seperti dikutip dari website resmi binakonstruksi.pu.go.id beberapa waktu telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peraturan ini menjadi acuan khususnya bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga pada barang dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian PUPR.

Tentunya belum semua masyarakat paham mengenai preferensi harga, bahkan tidak sedikit bertanya: “Apa itu preferensi harga?

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya pada Pasal 67 dinyatakan bahwa, ayat (1): Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Dan selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebagai Informasi

U-Ditch merupakan produk beton pracetak yang dibuat menyerupai huruf U dilengkapi dengan tulangan atau wiremesh dan dicor menggunakan beton mutu tinggi.

Dimensi dari U-Ditch dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan debit air yang harus dialirkan. U-Ditch dapat dipasang baik dengan maupun tanpa tutup.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren