Kriminalisasi Sudarto dan Serangan Terhadap Pembela Minoritas
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Pusaka Foundation Padang, melalui Manajer Programnya Sudarto, selama ini aktif melakukan advokasi terhadap kepentingan kelompok-kelompok minoritas di Sumatera Barat. Pada tahun 2019, Sudarto menunjukkan intensitas advokasinya dengan memberikan informasi faktual mengenai restriksi atas hak-hak konstitusional warga minoritas Kristiani di Sumaterara Barat, khususnya pada kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang pada akhirnya kondusif karena kontribusi banyak pihak, antara lain Sudarto dan Pusaka.
Namun, pembelaan intensif yang dilakukan oleh Sudarto dengan memobilisasi dukungan gerakan pro demokrasi dan HAM itulah yang kemudian berujung kriminalisasi atas dirinya.
Hari ini (7 Januari 2020) Polda Sumatera Barat menangkap Sudarto, menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Terhadap situasi mutakhir penangkapan dan penahanan terhadap Sudarto tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut:
Pertama, SETARA Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto. Tindakan kriminalisasi tersebut, apalagi penahanan terhadap yang bersangkutan, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas. Polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto.
Kedua, dalam pandangan SETARA Institute, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga, SETARA Institute menilai bahwa advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto selama ini merupakan tindakan yang semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah, sebab pembelaan demikian merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memajukan jaminan konstitusional KBB di tengah kondisi lemahnya kapasitas aparat untuk melayani dan melindungi minoritas untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya.
Keempat, tindakan Polda Sumatera Barat, dalam pandangan SETARA Institute, merupakan paradoks atas spirit dan citra yang berusaha dibangun oleh Pemerintahan Joko Widodo dengan Kabinet Indonesia Maju-nya bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memajukan toleransi, menangani radikalisme, dan memperkuat kebinekaan. Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme.
Kelima, SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto. Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
Jakarta, 7 Januari 2020
Sumber: SETARA Institute