KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di Pilkada Serentak 2024
SUMENEP I LIPUTAN12 - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu, 22 September 2024.
Dalam pembacaan Surat Keputusan (SK) KPU Sumenep, ada dua pasangan calon di Pilkada yang akan terlaksana pada 27 November 2024 mendatang ada dua paslon yang ditetapkan setelah semua syarat pencalonan dianggap lengkap dan memenuhi syarat.
Ketua KPU Sumenep Nurus Syamsi menyampaikan, bahwa ada dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah selesai melakukan tahapan pendaftaran, pemerikasaan kesehatan, hingga penelitian administrasi dua tahap berikut di bawah ini.
Pertama, Pasangan Calon Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim dengan 8 partai pendukung meliputi PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Hanura, PAN, dan Partai Demokrat.
Kemudian, yang ke dua adalah pasangan calon KH. Ali Fikri-KH. Moh. Unais Ali Hisyam dengan 2 partai pendukung meliputi PPP dan PSI.
“Jadi tahapannya kemarin yaitu pengumuman hasil administrasi dan verifikasi yang terlaksana pada tanggal 14 September 2024,” terangnya.
Untuk Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon peserta Pilkada, yang akan dilakukan di KPU Sumenep besok, Senin 23 September 2024.
Pihaknya menjelaskan, bahwa akan mengundang semua paslon peserta pilkada untuk hadir langsung dalam pengundian nomor urut paslon.
Selain pengundian nomor urut, KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai seluruh paslon, yang akan melibatkan pihak forkopimda, aparat keamanan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.
“Besok, dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai dua paslon, parpol pengusung dan pendukung," tandasnya.