KPU Tetapkan DPT Pilkada Sumenep Sebanyak 822.320 Pemilih

KPU Tetapkan DPT Pilkada Sumenep Sebanyak 822.320 Pemilih

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020 sebanyak 822.320 orang pemilih.

Rapat Pleno penetapan DPT Pilkada Sumenep 2020, dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Tim Kampanye dari Dua Pasangan Calon beserta Kapolres dan Komandan Kodim 0827/Sumenep.

Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, penetapan DPT tersebut sesuai hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumenep pada hari Rabu 14 Oktober 2020 kemarin di salah satu hotel di Sumenep.

“Jumlah totalnya 822.320 orang dengan rincian, 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 orang pemilih laki-laki,” terang A. Warits, Jumat (16/10/2020).

Menurut A. Warits, penetapan DPT tersebut merupakan proses akhir dari jumlah pemilih yang punya hak suara pada pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Akan tetapi kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep ini, jumlah itu bukan bersifat paten. Kendati demikian menurut dia tidak ada masalah lagi.

Menurutnya, DPT harus segera ditetapkan sebagai dasar untuk mencetak daftar jumlah surat suara karena waktu pelaksanaan sudah hampir dekat.

“Sekalipun jumlah DPT sudah ditetapkan, warga yang masuk dalam DPT pada Pilkada Sumenep 2020 itu di luar dari TNI-Polri. Karena untuk kedua unsur ini tidak memiliki hak suara di Pilkada. Kalaupun nantinya ada warga yang masuk DPT, ternyata diterima TNI atau Polri, maka namanya akan dicoret dari DPT,” tegasnya.

Warits menambahkan, mengenai pemutakhiran data, pihaknya akan terus melakukan pembaharuan (upgrade data) hingga hari H, karena khawatir ada warga yang memenuhi syarat tapi tidak masuk di DPT yang telah ditetapkan.

Dengan artian, orang yang sudah memenuhi syarat bukan berarti tidak bisa memilih. Sebaliknya, misal jika ada yang meninggal dunia maka hal itu tidak termasuk dalam pernyataannya di atas, tidak boleh ada tambahan lagi.

“Karena nanti surat suara akan lebih sekitar 2,5 persen di setiap TPS, untuk menjaga kemungkinan takut ada penambahan yang sudah memenuhi syarat,” tukasnya.

Untuk pelaksanaan Pilkada Sumenep 2020 akan di gelar pada Tanggal 9 Desember 2020 Dengan diikuti oleh Dua Kandidat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati.

Diketahui, Nomor Urut 0I, Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 20 kursi.

Masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 5 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 kursi.

Sementara, Nomor Urut 02, Paslon Fattah Jasin – KH. Ali Fikri, juga diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 30 kursi.

Masing-masing partai pengusung adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7 kursi, Partai Demokrat sebanyak 7 kursi, Partai Hanura sebanyak 3 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 3 kursi.

Selain diusung oleh lima partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Sumenep, pasangan ini juga didukung oleh dua partai Non parlemen, yakni Partai Golkar dan Partai Gelora.

Reporter: Kachonk
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren