KPU Sumenep Resmi Membuka Pendaftaran Cabup-Cawabup Pada Pilkada Serentak 2024
SUMENEP I LIPUTAN12 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, telah secara resmi mengumumkan tahapan sekaligus persyaratan pendaftaram untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep dibuka mulai hari ini, Selasa (27/08/2024), hingga tanggal (29/08/2024). Dan pendaftaran hari pertama dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB, sedang hari terakhir atau hari kamis dari jam 08.00-23.55 WIB.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Abd. Aziz menyebut, tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah masuk dalam masa pendaftaran pasangan calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengunguman pendaftaran telah berlangsung sejak tanggal 24-26 Agustus 2024 sesuai dengan pasal 95. Sementara pada pasal 96, diketahui mulai 27-29 Agustus 2024 adalah masa pendaftaran.
"Apabila hanya satu calon yang mendaftar, KPU memperpanjang pendaftaran hingga 30 Agustus 2024," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Menurut Aziz, sejauh ini yang sudah masuk atau mengkonfirmasi di Sistem Informasi Pencalonan KPU Sumenep sudah ada tiga Bacalon, namun belum diketahui dari partai mana saja.
"Kalau yang sudah konfirmasi di Silon KPU Sumenep ada tiga, hanya saja saya sendiri belum tahu dari pasangan partai mana saja, datanya ada di operator," ungkapnya.
Menurut Divisi Teknik dan Penyelenggara, akan terus melakukan pemantauan informasi yang masuk melalui Silon, sebab di Silon sendiri data para Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati sudah harus terbaca atau terkirim terlebih dahulu.
"Jadi Silon ini untuk mempermudah pasangan calon yang mau mendaftarkan diri di KPU, sehingga begitu nanti datang ke KPU secara langsung berkas dan lain-lainnya tinggal dicocokkan saja. Tapi per hari ini tepatnya jam 10.45 WIB belum ada yang datang mendaftar, kemungkinan Rabu (28/08/2024) besok atau juga di hari terakhir Kamis (29/08/2024)," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ada beberapa syarat pendaftaran untuk maju di Pilkada 2024, sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1), partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pilkada Sumenep 2024 menyertakan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.
Kemudian, bakal calon juga harus memberikan beberapa dokumen lain, seperti Surat Keterangan (Suket) sehat, bukti dukungan dari Partai Politik (kecuali calon perorangan) dan syarat-syarat pendukung lainnya.
"Setelah persyaratan itu disetorkan, selanjutnya, KPU melakukan pengecekan administrasi calon sebagai syarat pendaftaran," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya jika status pendaftaran bakal calon telah diterima, maka pihak KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1).
Penelitian persyaratan administrasi tersebut tambah Abd. Aziz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.
Kemudian jika pada proses itu, ada data yang meragukan, maka pihkanya akan melakukan kalrifikasi langsung kepada Partai Politik (Parpol) yang mengusung maupun yang memberikan dukunga.
"Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, kita melakukan klarifikasi kepada parpol Peserta Pilkada atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2)," tandasnya.