KPPU Tingkatkan Pengawasan bagi Pelaku UMKM Tahun 2023

KPPU Tingkatkan Pengawasan bagi Pelaku UMKM Tahun 2023

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menekankan 4 prioritas penting pada tahun 2023 mendatang, di antaranya penguatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan kepatuhan pelaku usaha, dan pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan, serta simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik.

“KPPU akan prioritaskan 4 hal tersebut pada tahun 2023 mendatang,” tegas Ketua KPPU M. Afif Hasbullah melalui siaran persnya, Jum’at, 2 Desember 2022.

Berbagai penekanan tersebut, kata Afif Hasbullah, akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar, penguatan pengawasan kemitraan UMKM ini dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional.

Afif Hasbullah menjelaskn, kontribusi UMKM mencapai kisaran 61 persen terhadap PDB Nasional dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar.

“Perlu perhatian khusus sebab pada tahun 2022, praktik persaingan pelaku UMKM di KPPU telah menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33 persen dari total perkara yang diputus atau kata lainnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya”, jelasnya.

Prioritas lainnya terkait kepatuhan pelaku usaha, kata Afif, juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya guna mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi di tahun 2023.

Olehnya itu, dalam menyikapi zaman yang semakin modern, sistem digital KPPU juga akan semakin dikembangkan khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan.

Afif menegaskan, bahwa KPPU memiliki banyak kajian dan data dari proses penegakan hukum serta notifikasi merger yang perlu diintegrasikan dalam bentuk big data internal guna mempermudah proses pengawasan, khususnya merespon tuntutan masyarakat atas pengawasan yang efektif dan proses penegakan hukum yang lebih cepat.

“Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik. Selain itu, simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik,” pungkasnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren