Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Seorang Mahasiswa di Kepsul Diamankan Polisi

Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Seorang Mahasiswa di Kepsul Diamankan Polisi

Smallest Font
Largest Font

SANANA|LIPUTAN12 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepsul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial JG alias Ami (23) tahun, berstatus Mahasiswa yang beralamat di Desa Waibau Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Kronologis kejadian menurut keterangan Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arifin Laode Buri, kejadian terjadi pada hari Senin (8/6/2020) sekitar pukul 11.30 Wit, anggota satnarkoba yang melaksanakan tugas penyelidikan tindak pidana narkotika mendapat informasi bahwa tersangka JG alias Ami, pada hari minggu tanggal 7 juni 2020 telah mengambil kiriman dari Ternate di KM Permata Obi yang diduga berisi narkotika.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota Satnarkoba Ipda Ruslan Lutia mengumpulkan personil guna melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan tepat pada pukul 15.30 Wit, mendapat informasi bahwa tersangka JG alias Ami tinggal di Waibau, kemudian personil memonitoring keberadaan tersangka dan mengetahui saudara JG berada di rumahnya, dan personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tersebut,” jelas Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Ruslan Lutia dan Paur Humas Bripka Suwandi Sangadji, saat konferensi pers dengan awak media, Senin (29/6/2020).

“Selanjutnya melakukan pengeledahan di dalam kamar tersangka dan diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi daun ganja, satu sachet berisi biji ganja, satu linting dari rokok gisamsu berisi daun ganja siap pakai, satu bungkus kartas berisi daun ganja dan satu buaj HP merek Oppo A3S,” sambungnya.

Kemudian, kata Wakapolres, tersangka dan barang bukti diamankan di polres Kepsul guna proses lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang buksi serta pelaku, membuat laporan polisi melakukan tes uring tersangka dan hasilnya positif THC Ganja.

“Kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan pemeriksaan barang bukti laforo Polri Cabang Makssar dan hasilnya membenar barang bukti ini benar-benar adalah ganja, kemudian pihaknya melakukan asesmen terhadap tersangka di BNN Provinsi Maluku Utara sampai sekarang menunggu hasil asesmennya,” katanya

Wakapolres pun menambahkan, arena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak menanam memlihara memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotoka golongan satu dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banya 8 milyar rupiah.

“Dan juga ancaman hukuman pada pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi setiap penyalagunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dalam waktu dekat akan diserahkan tahap satu di kejaksaan,” tutupnya.

Reporter: Lutfi Teapon
Editor     : Lekat Azadi
COPYRIGHT © LIPUTAN12 2020

Editors Team
Daisy Floren