Komitmen Lindungi Petani Tembakau di Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Terbitkan Perbup Baru
SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau. Bupati Achmad Fauzi memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli.
Komitmen itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian tembakau.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup terbaru ini, diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli, sementara ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, bahwa pengambilan sampel tembakau oleh pembeli diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel dibatasi hanya satu kilogram per bal,” paparnya.
kemudian, apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati. (3) apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya. (4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.
Sementara itu, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.
Sebaliknya, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.
"Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani," tandasnya.