Kinerja BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2023

Kinerja BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2023

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain Daerah Yang Sah. Adapun Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah.

Pendapatan Daerah yang dikelola langsung oleh BAPPENDA terkontribusi dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, sedangkan Retribusi Daerah dikelola langsung oleh masing-masing perangkat daerah terkait. Namun demikian, Bappenda mempunyai tugas dalam mengevaluasi dan pembinaan terhadap pencapaian target retribusi tersebut.

Dalam mendukung arah kebijakan dan strategi untuk peningkatan penerimaan pendapatan daerah, Bappenda Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi-inovasi baik dalam segi pelayanan maupun penguatan basis data. Penguatan basis data perlu didukung dengan akurasi dan updating data wajib pajak eksisting maupun potensial, melalui penggalian potensi di lapangan.

Untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak daerah dan juga retribusi daerah, Bappenda melakukan inovasi membangun aplikasi sistem pelaporan potensi pajak dan retribusi daerah yang dinamakan “LAPOR PAK’.

“LAPOR PAK” kepanjangan dari Laporan Potensi Retribusi dan Pajak, merupakan Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan. “LAPOR PAK’ ini digagas oleh Arif Rahman, S.H, M.H selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.

Dasar hukum untuk mengimplementasikan “LAPOR PAK”, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bogor No. 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan.

Maksud dari diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2023 adalah sebagai pedoman umum bagi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaporkan data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayahnya, dengan tujuan:
1. Tergalinya potensi PDRD di Wilayah Desa dan Kelurahan;
2. Termutakhirkanya data potensi PDRD di Wilayah Desa dan Kelurahan;
3. Meningkatkan penerimaan PDRD;
4. Meningkatnya penerimaan bagian desa dari hasil pemungutan PDRD.

Adapun sebagai dasar hukum untuk tahapan pelaksanaannya telah ditetapkan Keputusan Bupati No. 900.1/372/Kpts/Per-UU/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaporan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bogor dan Peraturan Kepala Badan No. 100.3.2/4252-Bappenda/2023 tentang SOP Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan.

Dalam proses implementasi “LAPOR PAK’, telah dilaksanakan Sosialisasi internal Aplikasi “LAPOR PAK” pada tanggal 25 September 2023 yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda dan pegawai lingkup Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN.

Pada kegiatan ini, Kepala BAPPENDA memaparkan tentang tujuan dan manfaat serta tata cara implementasi Aplikasi Sistem “LAPOR PAK”.

Dan untuk menyebarluaskan “LAPOR PAK’ ini, Bappenda pun bekerjasama dengan DISKOMINFO Kabupaten Bogor melaksanakan Press Release melalui siaran Radio Teman 95,3 FM pada tanggal 26 September 2023. Kepala BAPPENDA pada kesempatan ini turut menyampaikan dan mengajak peran aktif masyarakat untuk membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan dan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bogor sejahtera khususnya masyarakat pedesaan.

“Mari laporkan potensinya, tingkatkan bagi hasilnya”

Masih dalam rangkaian sosialisasi, pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di Gedung Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor telah dilaksanakan Sosialisasi “LAPOR PAK” yang dihadiri oleh para Camat dan Kepala Desa serta Lurah Se-Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala BAPPENDA, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta menghadirkan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor (P3DW). Disampaikan oleh Kepala BAPPENDA, peran Desa dan Kelurahan untuk membantu peningkatan Pendapatan Daerah melalui Pajak dan Retribusi Daerah.

Target yang diharapkan yaitu :
– Pemerintah Desa dan Kelurahan membantu melakukan pendataan terkait potensi pajak daerah dan retribusi daerah;
– Pemerintahan Desa dan Kelurahan berpartisipasi secara aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya.

Optimalisasi penggalian potensi pajak dan retribusi daerah ini pun tidak terlepas dari peran serta UPT Pajak Daerah Bappenda yang tersebar di beberapa kecamatan untuk aktif dalam mensosialisasikan “LAPOR PAK” kepada para Kepala Desa dan Lurah dalam hal menggali potensi pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor.

Untuk memaksimalkan implementasi “LAPOR PAK”, Bappenda pun menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis tata cara penginputan data potensi pajak dan retribusi daerah ke dalam Aplikasi “LAPOR PAK”, yang dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2023 bertempat di Ruang Auditorium Bappenda Kabupaten Bogor.

Peserta pelatihan adalah para operator yang ditugaskan dari setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Bogor, juga operator unsur pegawai BAPPENDA yang ditempatkan pada UPT Pajak Daerah. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan tujuan dari implementasi aplikasi “LAPOR PAK’ dapat dilaksanakan sesuai target yang diharapkan. (Adv)

Editors Team
Daisy Floren