Ketua Komisi I DPRD Sumenep Angkat Bicara Terkait Dugaan Komisioner KI Beracara di Pengadilan Sebagai Advokat

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Angkat Bicara Terkait Dugaan Komisioner KI Beracara di Pengadilan Sebagai Advokat

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus pengoplos program beras BPNT di Pengadilan Negeri Sumenep, ternyata salah satu Advokat dari tersangaka, di duga masih aktif sebagai Wakil Ketua di Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath sangat menyesalkan dengan adanya oknum Komisi Informasi (KI) yang masih aktif sebagai advokat. Seharusnya sudah fokus kepada pekerjaan sebagai komisioner.

“Jadi, sangat tidak layak dan tidak etis jika masih bekerja sebagai pengacara di Pengadilan,” ungkap Darul, Kamis (9/4/2020).

Pasalnya, disebutkan Darul, supremasi hukum yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 4 Tahun 2016 yang tersirat dan tersurat di dalam peraturan komisi tersebut para komisioner dilarang dan tidak diperkenankan menjalankan tugas lainnya. Jika benar masih beracara di Pengadilan, cukup rentan menyalahi etik dan regulasi lainnya yang tertuang dalam Perundang Undangan. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan kajian atas komisioner tersebut.

“Kami pasti akan ambil langkah, sebab ini berkaitan dengan kapabilitas dan integritas komisioner,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Komisi Informasi memiliki instrumen majelis etik, hal itu untuk menjaga supremasi institusi agar terhindar dari konflik kepentingan yang bisa terjadi.

“Dalam hal ini, majelis etik berpeluang untuk bekerja dalam persoalan yang terjadi di Komisi Informasi Sumenep,” imbuhnya.

Terpisah, Ferdiansyah Tetrajaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, ketika dikonfirmasi tidak berani berspekulasi karena KI merupakan lembaga independen.

“Kalau saya bicara nanti takut salah, karena Komisi Informasi merupakan lembaga independen. Sebaiknya langsung ke internal Komisi Informasi (KI) saja,” singkatnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Sumenep, Muhammad Rasyid membenarkan adanya Rudi Hartono, S.H., M.H., sebagai Anggota Komisi Informasi Sumenep. Menurutnya, pajabat KI tidak dibenarkan bila rangkap jabatan, jika jabatannya itu di bawah nauangan badan publik.

“Sekarang Advokat itu apakah masuk badan publik atau bukan, silahkan teman-teman pahami itu,” paparnya kepada awak media.

Pernyataan Rasyid itu disandarkan melalui peraturan Komisi Informasi yang tertera dalam pasal 4 tahun 2016. Itu aturan yang ada dalam Komisi Informasi.

“Namun di sisi lain, dalam peraturan advokat yang tertera dalam pasal 20 ayat 3 menjelasakan bahwa, advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Kachonk

Editors Team
Daisy Floren