BOGOR | LIPUTAN12 – Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes), Polres Bogor beserta Koramil, Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten Bogor melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa-Bali pada hari Senin (11/01/2021).
Sesuai intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 01 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 (10/01). Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali yang dimulai pada hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H., mengatakan melalui Patroli Gabungan skala besar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid 19 yang terus meningkat setiap harinya.
“Adapun sasaran patroli gabungan ini menyasar kepada para pelaku usaha dengan mendatangi Mall, Minimarket, Rumah Makan, caffe dan pasar-pasar tradisional,” kata AKBP Harun.
Dikatakannya, kegiatan patroli ini bertujuan unutuk menghimbau kepada masyarakat kabupaten bogor untuk selalu menerapkan protokol kesehatan atau 3 M, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak serta pelaku usaha melakukan pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu jam oprasional hingga pukul 19.00 WIB.
“Diharapkan dengan pemerlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dapat memutus tingkat Persebaran covid 19. Dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor nanti kita akan lakukan pemantaun melalui Pos-Pos Check Point yang sudah didirikan di berbagai titik. Sehingga bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung dapat kita berikan teguran dan sangsi,” tandasnya.
Reporter : luthfi diansyah
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021