Kerap Ganggu Aktivitas Pengendara, Satpol PP Kecamatan Ciseeng Copot Spanduk Tak Berizin
BOGOR | LIPUTAN12 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor menggelar penertiban spanduk atau reklame yang tanpa izin di sejumlah ruas jalan utama, salah satunya di ruas jalan raya Putat Nutug-Ciseeng.
Penertiban dilakukan dikarenakan keberadaan sejumlah spanduk atau reklame yang dipasang tanpa izin, kerap mengganggu aktivitas pengendara pengguna jalan.
“Penertiban itu dilakukan di ruas jalan-jalan utama. Salah satunya di ruas jalan Raya Putat Nutug-Ciseeng,” kata Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng Tajudin.
Ia menuturkan, hasil penertiban sebanyak 9 spanduk yang tidak berijin, di antaranya spanduk iklan rokok yang tidak berijin, sehingga menganggu aktivitas bagi pengendara.
“Giat Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Reklame yang ditertibkan reklame atau spanduk Rokok jarum super dengan jumlah 9,” kata Tajudin.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk atau reklame yang tidak berijin. Terutama dipasang di jalan-jalan yang menganggu pengendara.
“Yang pasti kita akan tertibkan spanduk atau baleho yang tidak berijin,” pungkasnya.