Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Diduga Kurang Memahami Tentang KIP

Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Diduga Kurang Memahami Tentang KIP

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah V Kabupaten Bogor Eko Sulistianto, diduga kurang memahami Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, saat ditanya dan dikonfirmasi awak media perihal anggaran pengerjaan bronjong di Jalan Raya Kahrekel – Kampung Babakan Sirna, Kecamatan Leuwiliang, terkesan enggan menjelaskan.

Dari pantauan media, Sabtu (21/8/2021) pengerjaan bronjong telah selesai dikerjakan. Namun, tidak terlihat papan informasi kegiatan di lokasi tersebut.

Guna keberimbangan pemberitaan, awak media sudah mengkonfirmasi sejak hari Sabtu (21/8/2021) kepada Eko Sulistianto melalui pesan elektronik via WhatsApp tetapi belum ada jawaban.

Selanjutnya, awak media kembali mengkonfirmasi kepada Eko Sulistianto pada Senin (23/8/2021) tetapi yang bersangkutan masih tidak merespon.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat menerima kunjungan Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) pada Rabu (16/12) mengatakan peran Media sangat penting, terutama sebagai sosial kontrol dan turut serta mengawasi berbagai kebijakan dan kinerja lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bogor.

“Bagi saya, media adalah mitra strategis dalam tupoksinya sebagai sosial kontrol dan turut mengawasi kinerja pemerintah daerah dan legislatif. Kami seringkali mendapatkan informasi dan masukan dari rekan-rekan media mengenai segala sesuatu yang ada di wilayah kabupaten Bogor ini, dan memang sudah seharusnya para pejabat daerah bisa bersinergi, berikan informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui media, termasuk untuk soal anggaran, karena APBD itu uang rakyat, harus terbuka penggunaannya, masyarakat berhak mengetahui dan ikut mengawasi,” tegas Rudi, seperti dikutip dari MediaKoran.com

Tetapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu tidak digubris oleh Eko Sulistianto selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah V.

Sebagaimana diketahui, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala: pasal 9

(1) Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan badan publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

(Hingga berita ini dimuat redaksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya). **

Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren