Kejari Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Kejari Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) BPMP dan KB Sumenep tahun 2014 lalu.

Ketiga tersangka berinisial M, AB dan SE, ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejari Sumenep.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengatakan, penahanan tiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti serta dengan alasan okjektif dan subjektif.

“Alasan Subjektifnya ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama, sedang objektivnya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (13/7) kemarin

Kata Dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep, untuk menunggu proses selanjutnya.

“Tersangka kami amankan dan dititipkan di rutan klas IIB Sumenep mulai hari Kamis 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023, kita titpkan di Rutan Sumenep,” ucapnya.

Menurutnya, peran dari ketiga tersangka berbeda beda, dimana AB berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dana nya dari APBD Sumenep.

“Inisial M perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT pemenang proyek dalam pekerjaan gedung dinkes,” terangnya.

“Semetara si AE adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep,” timpalnya.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, bahwa saat ini baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dimana semuanya ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.

“Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini, namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua, jadi tiga orang tersangka lainnya silahkan ditanyakan ke penyidik polres,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Editors Team
Daisy Floren