Kejahatan Komunikasi Sudah di Depan Mata, Pengamat: Presiden dan DPR RI Jangan Abai

Kejahatan Komunikasi Sudah di Depan Mata, Pengamat: Presiden dan DPR RI Jangan Abai

Smallest Font
Largest Font

Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner

LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan Negara tidak boleh lagi terlena. Menurutnya, dari dulu hingga sekarang, memang selalu terjadi kejahatan komunikasi, sama seperti kejahatan bidang ekonomi. Karena itu, presiden dan DPR RI jangan sampai abai.

Kejahatan Komunikasi sudah ada di depan mata. Simbol huruf, angka dan tanda baca yang tertera di bawah sebuah video yang ada di link Youtube (https://youtu.be/ECjQpnmJokU) ini sebagai contoh salah satu bentuk dugaan Kejahatan Komunikasi.

Lihat saja rangkaian simbol tersebut, jelas makna tersampaikan, tapi bisa jadi belum dapat dijerat dengan hukum positif yang tersedia, sehingga orang yang tidak bertanggungjawab tersebut memproduksi senaknya secara bebas, tanpa ada sanksi hukum. Negara sama sekali tidak boleh membiarkan ini.

Perilaku ini harus (mutlak) dibuat menjadi objek hukum dengan merumuskan RUU Anti Kejahatan Komunikasi.

“Saya sebagai seorang komunikolog Indonesia sangat prihatin melihat fenomena semacam ini yang sudah sering ditemukan di sosial media. Inilah yang saya sebut sebagai kebalikan dari komunikasi keberadaban, yang sama sekali bertentangan dengan Pancasila, utamanya pada sila kedua yaitu nilai beradab,” ujar Emrus Sihombing kepada wartawan, Jumat (17/1/2020) di Jakarta.

“Saya menilai dan berkeyakinan bahwa rangkaian simbol-simbol tersebut di atas punya niat yang tidak baik, mungkin membuat gaduh. Lihat saja makna yang terkandung pada rangkaian simbol tersebut,” kata Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan ini menambahkan.

Dugaan Kejahatan Komunikasi seperti itu, menurut saya, belum dapat di-cover oleh UU Pidana dan UU ITE.

“Karena itu, dengan kerendahan hati saya mendesak, mendorong dan juga bersedia membantu agar Presiden dan DPR RI segera menyusun RUU Anti Kejahatan Komunikasi. Sebab, Kejahatan Komunikasi bisa meruntuhkan NKRI, merusak etika dan moral serta menghancurkan peradaban umat manusia,” pungkas Emrus Sihombing.

Editors Team
Daisy Floren