Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Riau

Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Riau

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Agus Mulyana, buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.

Terpidana Agus Mulyana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, diamankan di Jl. Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021) pukul 10.35 WIB.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dan akibat perbuatan terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Terpidana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Agus Mulyana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilis tertulis, Selasa (26/10/2021).

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.

Redaktur      : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren