Kejagung Periksa Pejabat LPEI atas Kasus Dugaan Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional
JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (LPEI).
“Saksi yang diperiksa yaitu VP selaku Kepala Departemen Loan Settlement LPEI, diperiksa terkait proses pencairan fasilitas kredit kepada debitur LPEI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (13/9/2021).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dengan menerapkan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id