Kejagung Periksa 8 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi pada Perum Perindo Tahun 2016-2019

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi pada Perum Perindo Tahun 2016-2019

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan delapan orang saksi yang diperika antara lain Staf satuan pengawas Internal berinisial (S), Senior Auditor Satuan Pengawas Internal inisial (I), Staf Perpajakan inisial (NS), Staf Keuangan inisial (EFP), Staf Pasar Ikan Modern inisial (NAL), Manager Pembendaharaan inisial (DA), dan (M) selaku Pjs. Plt. Asisten Manager Pembendaharaan, serta inisial M selaku Staf Utama.

“Kedelapan orang saksi-saksi ini diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterengan resminya di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Redaktur      : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren