Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Tipikor Pada PT AMU
JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi-saksi yang diperiksa, antara lain KIR selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Timur. Kemudian RM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Jakarta Barat, dan AFM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Lampung, serta IKAM selaku Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT. Askrindo, serta
“Keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020, atas nama tersangka WW, FB, dan tersangka AFS,” kata Leonard melalui keterangan resminya, Selasa (14/12/2021) di Jakarta.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.,” tutupnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id